Pernyataan ini merupakan jawaban Sultan Alaiddin Mahmud Syah terhadap ultimatum Belanda yang bersikukuh menyerang kedaulatan Aceh. Surat pernyataan perang oleh Belanda itu ditulis pada 26 Maret 1873, dan disampaikan kepada Sultan Aceh pada 1 April 1873.
Pernyataan perang itu antara lain berbunyi. “Dengan ini, atas dasar wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh Pemerintah Hindia Belanda, ia atas nama Pemerintah, menyatakan perang kepada Sulthan Aceh..”
Beberapa kali imperialis tersebut menyurati Sultan Aceh dan sekian kalinya pula mendapatkan jawaban yang mengecewakan. Hingga akhirnya, Komisaris Pemerintah Belanda, Niewehhuijzen memerintahkan kapal perang Citadel van Antwerpen untuk memborbardir dan mendaratkan pasukannya di Ulee Lheue sejak 26 Maret 1873.
Perang berlangsung sengit hingga 31 tahun lamanya. Sejak deklarasi perang ditabuh dari kapal Citadel, Belanda baru berhasil menangkap Sultan Aceh Tuanku Muhammad Daud Syah pada 15 Januari 1903. Penangkapan itu pun dilakukan secara culas, yaitu dengan menawan permaisuri dan putra mahkota terlebih dahulu.
Alhasil, Sultan Aceh bersedia datang menemui Belanda dengan bertelanjang kaki–isyarat bahwasanya Tuanku Muhammad Daud Syah hanyalah seorang rakyat biasa. Belanda tidak paham akan hal itu dan dengan tergesa-gesa mengumumkan bahwa Sultan Aceh telah kalah perang. Padahal, di lapangan, situasi pertempuran masih terjadi hingga 39 tahun selanjutnya. Komando perang telah diambil alih oleh para ulama secara estafet. (Baca: Januari dalam Sepenggal Catatan Sejarah Aceh)